Jakarta – Komisi V DPR RI mengancam akan menutup bandara khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) jika terbukti melakukan operasi penerbangan internasional secara ilegal.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan operasional penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa pengawasan resmi Bea Cukai dan Imigrasi merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan otoritas kebandarudaraan nasional.
“Kalau satu kali saja kami temukan dia pernah melakukan penerbangan internasional, dari luar langsung mendarat di IMIP… kita minta bandara itu ditutup,” kata Lasarus kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Komisi V DPR saat ini sedang mengumpulkan data dan memverifikasi dugaan adanya pelanggaran tersebut. Lasarus mengakui pihaknya belum memiliki bukti lengkap, namun proses penyelidikan terus berjalan.
Jika Komisi V menemukan data valid tentang penerbangan gelap tetapi pihak pengelola IMIP menyangkal, Lasarus menyebut pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan dipertimbangkan.
“Kami belum punya datanya, kami butuh informasi dulu, kita akan cek ya. Sejauh mana, kami masih melihat apakah perlu kami bentuk panja khusus untuk ini, nanti kami lihat,” kata legislator PDIP ini.
Meskipun ancaman penutupan tegas, Lasarus menekankan Komisi V tetap berhati-hati karena IMIP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki aturan dan ketentuan khusus.
“Ini kan proyek strategis nasional. Jangan sampai seolah-olah seluruh proses yang kita lakukan itu nanti sekedar untuk mempersulit saja. Padahal di aturan ketentuan kita, ada Keppres terkait dengan proyek strategis nasional, sudah ada aturannya. Selama mengacu kepada itu, enggak masalah,” ujarnya.


