Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat identitas kedaerahan melalui pembangunan infrastruktur bernuansa Melayu, regulasi pemajuan kebudayaan, dan pengembangan fasilitas pelestarian budaya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, menyatakan Pemko telah memiliki sejumlah regulasi pendukung untuk melestarikan budaya Melayu.
“Selain Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu, Pemko Batam juga telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang ornamen, busana, dan adat istiadat sebagai pendukung identitas budaya Melayu,” ujar Ardi, Rabu (7/1/2026).
Pemko Batam telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang mencakup sepuluh objek pemajuan kebudayaan, di antaranya tradisi lisan, teknologi tradisional, olahraga tradisional, manuskrip, hingga permainan rakyat.
Batam memiliki Museum Raja Ali Haji yang berada di Alun-alun Engku Putri sebagai sarana pelestarian dan penguatan akar budaya Melayu. Pemko Batam juga telah memperoleh sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk Tari Jogi.
Ardi menyampaikan pihaknya telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang merekomendasikan 14 objek cagar budaya serta menunjuk juru pelihara untuk masing-masing cagar budaya tersebut.
Sesuai dengan 15 program prioritas Wali Kota Batam, Pemko merencanakan pembangunan taman budaya yang berlokasi di Gedung Beringin. Proyek tersebut telah memasuki tahap studi dan penyusunan Detail Engineering Design (DED).
“Studi dan DED-nya sudah selesai. Tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan, yang direncanakan mulai tahun 2026 ini,” kata Ardi.
Upaya penguatan identitas Melayu juga terlihat dari penggunaan nama-nama jalan bernuansa Melayu seperti Jalan Laksamana Bintan, serta desain papan penunjuk jalan yang menampilkan ciri khas budaya Melayu. Batam juga memiliki Lembaga Adat Melayu (LAM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu.


