Jakarta – Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani menyatakan menolak tawaran perdamaian dari kubu Jokowi.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menegaskan ketiga tersangka akan melanjutkan perjuangan hingga kebenaran terungkap.
“Mereka tidak tertarik berdamai meski diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu Jokowi,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026). Mereka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
Khozinudin mengatakan, materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang sebelumnya dipersoalkan karena ketidakjelasan waktu (tempus) dan lokasi (locus) terjadinya tindak pidana.
Menurut Khozinudin, penyidik tidak fokus pada peristiwa apa dan di mana yang melibatkan para tersangka dalam peristiwa tersebut.
Ketiga tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi berdasarkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27A UU ITE. Mereka juga diduga melakukan penghasutan dan menyebarkan kebencian berdasarkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.


