Natuna – Dari enam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Natuna, baru satu yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, Selasa (27/1/2026).
Dapur yang telah lolos verifikasi dan menerima SLHS adalah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pering Bandarsyah.
“Untuk di Natuna, saat ini baru satu dapur yang kami terbitkan SLHS, dari tiga dapur yang sebelumnya mengajukan,” kata Hikmat.
SLHS diterbitkan Dinas Kesehatan dan merupakan syarat wajib operasional dapur MBG untuk menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko keracunan makanan.
Sanitarian Madya Dinas Kesehatan Natuna, Slamet S, menjelaskan dua dapur lainnya yang mengajukan pada tahap awal masih dalam proses perbaikan. Kendala utama yang menyebabkan dapur tidak lolos verifikasi adalah hasil pengujian kualitas air, baik untuk air minum, pengolahan makanan, pencucian bahan makanan, maupun keperluan sanitasi.
Tiga dapur yang mengajukan pada tahap awal adalah SPPG Batu Hitam, SPPG Pering, dan SPPG Ranai Darat. Dua dapur lainnya, yakni SPPG Bunguran Utara dan SPPG Bunguran Selatan, baru mengajukan permohonan SLHS.
Proses pengajuan SLHS idealnya berlangsung 14 hari. Jika dalam waktu tersebut perbaikan sudah dilakukan, SLHS dapat langsung diterbitkan. Namun jika melewati 14 hari, pengelola dapur harus mengajukan ulang.
Persyaratan pengajuan SLHS meliputi surat permohonan, fotokopi KTP penanggung jawab, layout dapur, sertifikat pelatihan penjamah makanan, hasil uji laboratorium, hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari puskesmas, surat keterangan sehat seluruh karyawan, serta ketersediaan IPAL yang layak.
Hikmat mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG yang telah beroperasi segera mengajukan SLHS, mengingat regulasi Program MBG terus berkembang untuk menjamin kualitas kesehatan penerima manfaat, terutama anak didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di Natuna.


