Batam – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan kendala pelayanan kesehatan bagi warga ber-KTP Batam bukan karena anggaran atau kebijakan pemerintah, melainkan kurangnya pemahaman petugas rumah sakit.
Didi mengatakan masalah muncul karena pihak rumah sakit tidak menyampaikan hasil sosialisasi kepada jajaran manajemen dan staf pelayanan, terutama di bagian IGD.
“Sampai saat ini, posisi pemerintah sebenarnya tidak memiliki masalah terkait pelayanan kesehatan. Masalah muncul karena saat sosialisasi di awal tahun, pihak rumah sakit yang diminta menghadirkan minimal dua orang manajer pelayanan, ternyata banyak yang tidak menangkap informasi dengan baik atau tidak menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada jajaran manajemen dan staf pelayanan, terutama di bagian IGD,” kata Didi, Rabu (04/02/2026).
Didi mencontohkan insiden di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Petugas pelayanan di sana tidak paham warga ber-KTP Batam otomatis terjamin melalui Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) maupun pembayaran premi jika BPJS tidak aktif.
“Pemerintah dapat membayar premi tersebut dengan catatan kasusnya ditanggung BPJS. Namun untuk kasus yang tidak ditanggung BPJS pun, pemerintah tetap bisa menanggungnya melalui pembayaran klaim sesuai aturan INA-CBGs,” katanya.
Terkait keluhan soal uang muka atau DP, Didi menyarankan direktur rumah sakit mengambil kebijakan dana talangan agar pasien tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pengembalian dana.
Bagi warga yang status BPJS-nya tidak aktif, Didi menjelaskan status bisa langsung diaktifkan dengan mengalihkan pembayaran ke Bankesda. Batam saat ini memegang status UHC (Universal Health Coverage) non-cut off sehingga peserta baru bisa langsung aktif.
“Jika angka kepesertaan turun akibat pengurangan peserta, maka status non-cut off bisa terhenti, sehingga pendaftaran baru hanya akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jika hal ini terjadi, Bankesda akan digunakan untuk membantu pasien selama masa tunggu tersebut,” jelasnya.
Didi menegaskan jaminan pemerintah daerah sangat luas, bahkan untuk kasus yang ditolak BPJS seperti kecelakaan lalu lintas akibat mabuk.
“Penegasan utamanya adalah jika pasien memiliki KTP Batam, jaminannya tidak perlu dipertanyakan lagi karena itu adalah jaminan pemerintah daerah,” tegasnya.
Didi mengimbau manajemen rumah sakit melakukan sosialisasi internal hingga ke petugas garda terdepan seperti bagian pendaftaran dan IGD.


