Anambas – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta segera melaporkan jika menemukan titik api.
BPBD menegaskan karhutla dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari polusi udara, gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga kerusakan habitat alam.
Untuk mencegah karhutla, BPBD melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan atau lahan untuk membuka kebun, membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering, serta membakar sampah di area rawan yang berpotensi merembet ke lahan yang lebih luas. Masyarakat diminta membersihkan lahan tanpa membakar dan menjaga lingkungan sekitar dari ancaman kebakaran.
BPBD Anambas menyatakan petugas siaga penuh selama 24 jam untuk merespons laporan warga. Masyarakat yang melihat titik api atau kepulan asap mencurigakan dapat menghubungi nomor darurat BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas di 0852-6413-4567.
BPBD juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.


