Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Doli menyebut pembahasan mendesak dilakukan karena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut undang-undang pemilu, termasuk Putusan MK Nomor 135 yang mengharuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut soal undang-undang pemilu itu. Dan yang paling fenomenal, yang sering didiskusikan itu kan putusan Mahkamah Konstitusi 135 ya, yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Nah itu kan sebetulnya harus kita respons,” ujarnya.
Doli juga mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemerintah sudah harus membentuk Tim Seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September 2026. Ia memperingatkan agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru menjelang Pemilu 2029.
“Kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu,” tegasnya.
Doli mengungkapkan bahwa rapat internal Komisi II yang dijadwalkan mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan (BKD) ditunda tanpa alasan yang jelas. Ia menyatakan belum mendapat informasi mengenai penjadwalan ulang rapat tersebut.
“Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan, alasan juga belum dapat informasi kenapa ditunda,” katanya.


