Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pendakwah Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penjadwalan tersebut dan menyebut Khalid sebagai salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji khusus. Ini merupakan pemeriksaan keduanya setelah sebelumnya ia diperiksa pada September 2025, kala itu mengaku sebagai korban dalam penawaran kuota haji khusus oleh pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang keduanya telah ditahan sejak Maret 2026. KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji 2023, di mana tambahan kuota dari Arab Saudi yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler kemudian dibagi antara reguler dan khusus. Penyidik menduga terdapat praktik percepatan keberangkatan di luar antrean serta permintaan sejumlah biaya kepada penyelenggara haji khusus. Dugaan serupa terjadi pada 2024 dengan perubahan komposisi pembagian kuota yang mengindikasikan pergeseran jatah dari reguler ke khusus.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.


