Batam – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 April 2026. Kebijakan ini ditargetkan menghemat anggaran daerah sebesar Rp18,1 miliar melalui pemangkasan belanja listrik, air, BBM, dan perjalanan dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 dan dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di hadapan kepala OPD, camat, dan kepala bagian, Kamis (23/4/2026).
“Dengan diberlakukannya WFH, harus diikuti dengan efisiensi belanja kantor, seperti penghematan listrik dan air. Penggunaan ini akan dilaporkan secara berkala setiap dua bulan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Firmansyah.
Firmansyah menegaskan kebijakan ini bukan akibat defisit anggaran. “Efisiensi ini berbeda dengan sebelumnya. Bukan karena ketidakmampuan anggaran, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi global saat ini,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Batam, Abdul Malik, merinci target penghematan senilai Rp18.155.350.882 terbagi atas efisiensi melalui surat edaran sebesar Rp10,8 miliar dan transformasi budaya kerja sebesar Rp7,3 miliar. Seluruh OPD juga diwajibkan memastikan perangkat elektronik dimatikan setelah jam operasional.
Realisasi pendapatan daerah hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp988 miliar atau 23,61 persen dari target.


