Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis keterangan Satgas PASTI, Rabu (29/4/2026).
Satgas PASTI juga memetakan sejumlah modus penipuan keuangan yang kini marak menjerat masyarakat. Di antaranya adalah penawaran jasa periklanan berbasis deposit yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun berujung pada permintaan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Modus lain yang ditemukan meliputi peniruan identitas lembaga keuangan berizin (impersonation), penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, skema money game berpola member get member, serta penawaran investasi dan perdagangan aset kripto oleh pihak tidak berizin yang dikemas dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” tulis Satgas PASTI.
Sebagaimana diketahui, Satgas PASTI dibentuk OJK bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong yang kerap merugikan masyarakat. Sejak beroperasi, satgas ini secara rutin melakukan pemantauan, pemblokiran, dan edukasi publik terkait ancaman keuangan ilegal. Pinjol ilegal sendiri kerap menjerat masyarakat berpenghasilan rendah dengan bunga tinggi, penagihan intimidatif, dan penyalahgunaan data pribadi peminjam.


