Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan perlindungan penuh bagi pekerja yang terancam PHK. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan negara siap mengambil alih apabila dunia usaha mengalami kegagalan. “Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.
Selain pembentukan satgas, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun pada tahun 2026. “Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkap Prabowo.


