Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak pernah memberikan izin berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Penertiban yang dilakukan sebelumnya juga telah melalui prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan menyatakan informasi yang beredar di masyarakat soal adanya izin berjualan di ROW tersebut tidak benar.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).
Rudi menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kota Batam telah menerbitkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso. Surat Peringatan I diterbitkan pada 12 September 2025, disusul Surat Peringatan II pada 19 September 2025, dan Surat Peringatan III pada 23 September 2025. Setelah tidak ada tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran pada 6 Oktober 2025.
“Pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun penyampaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


