Batam — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik tanah yang kehilangan sertipikat tidak perlu khawatir, namun wajib melengkapi bukti dan persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas selanjutnya akan memeriksa data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara.
ATR/BPN juga akan mengumumkan kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meski dokumen fisik hilang atau rusak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” kata Shamy.


