Batam – Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 Batam kini mengarah ke luar negeri. Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendra dan Apo, yang diduga berperan penting dalam aliran keuangan jaringan tersebut.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan, kedua DPO tersebut telah teridentifikasi berada di luar negeri, masing-masing di Malaysia dan Singapura.
“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang berada di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” kata Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kevin, Hendra dan Apo diduga berperan sebagai bendahara dalam jaringan narkotika yang beroperasi di kelab malam Planet Batam, dengan tugas terkait aliran keuangan jaringan tersebut. Penyidik saat ini juga tengah menelusuri pola perputaran uang hasil penjualan ekstasi, termasuk pola pengumpulan hingga distribusi dana yang diduga berasal dari hasil penjualan tersebut.
Kevin memastikan proses pengejaran terhadap keduanya masih berlangsung. Bareskrim Polri melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia dan Singapura guna membantu proses penangkapan.
“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” ujarnya.
Pemburuan dua DPO ini merupakan bagian dari pengembangan kasus setelah Bareskrim menggelar rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika di THM Planet 1, 2, dan 3 Batam pada hari yang sama. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Kombes Pol Kelly mengatakan, rekonstruksi tersebut memperagakan total 26 adegan dengan menghadirkan 14 tersangka, di antaranya Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Rekonstruksi berjalan dengan pengamanan sekitar 90 personel gabungan dari Bareskrim, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Brimob Polda Kepri. Kelly menyebut proses tersebut turut mengungkap sejumlah temuan fakta baru yang akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Selain pasal narkotika, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Yuwanky yang sempat masuk DPO dan dilaporkan kabur ke Singapura telah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


