Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan pekerja First Club Batam, Deswita L. Hutagaol dan Lexsi Kelfica, masing-masing tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung narkotika. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/6/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, keduanya dikenai hukuman pengganti kurungan selama 190 hari.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Majelis hakim yang dipimpin Yuanne bersama anggota Irpan Lubis dan Tri menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pledoi.
Kasus bermula dari operasi undercover buy pada Oktober 2025. Seorang anggota polisi yang menyamar menghubungi Deswita melalui WhatsApp untuk memesan 10 butir pil ekstasi dan 10 cartridge vape narkotika, dengan uang muka Rp10 juta yang ditransfer ke rekening Deswita.
Transaksi berlangsung di area VIP First Club Batam. Saat Deswita menyerahkan 10 butir pil ekstasi dan lima cartridge vape kepada polisi yang menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan 10 tablet biru seberat 4,12 gram positif mengandung MDMA, sedangkan cairan cartridge vape mengandung MDMB-4en PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.
Jaksa menyebut Deswita berperan mengambil narkotika dari pemasok bernama Rahman dan menyerahkannya kepada pembeli, sementara Lexsi bertugas sebagai penghubung komunikasi antara Deswita dan Rahman. Lexsi disebut menerima Rp350 ribu dari Rahman atas perannya tersebut.
Dalam transaksi itu, pil ekstasi dijual seharga Rp800 ribu per butir dari harga beli Rp700 ribu, sementara vape narkotika dijual Rp3,5 juta dari harga beli Rp2,6 juta per cartridge.
Rahman, yang disebut sebagai pemasok utama dalam perkara ini, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.


