Batam – Terdakwa kasus dugaan penguasaan kawasan hutan konservasi di Pulau Rempang, Hanjaya alias Acai, membantah mengetahui bahwa ratusan hektare lahan yang dibelinya berada di kawasan Taman Buru Rempang. Pengakuan itu disampaikan Acai saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/7/2026).
“Saya tidak tahu letaknya di mana. Saya hanya membeli karena warga menawarkan,” kata Acai dalam sidang perkara Nomor 443/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Pernyataan tersebut membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Acai secara melawan hukum menguasai sekitar 303 hektare kawasan hutan konservasi sejak 2014 hingga 2025. Jaksa mendakwa Acai melanggar ketentuan pidana kehutanan karena mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan tanpa hak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas R.P. Napitupulu turut menghadirkan ahli dari Unit Pelaksana Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (UPT PPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ahli menjelaskan bahwa Taman Buru Rempang merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri, dan berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat, lahan yang dikuasai terdakwa berada di dalam kawasan tersebut.
“Berdasarkan titik koordinat, lahan yang dibeli terdakwa berada di kawasan Taman Buru,” kata ahli tersebut.
Ahli menegaskan setiap bentuk pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin bertentangan dengan ketentuan kehutanan, termasuk praktik jual beli lahan di kawasan tersebut karena hak atas kawasan hutan tidak dimiliki pihak yang memperjualbelikannya.
“Memanfaatkan kawasan konservasi itu salah. Menjualnya juga salah karena bukan haknya,” ujar ahli.
Meski demikian, ahli menjelaskan tidak semua pelanggaran di kawasan hutan otomatis diproses melalui jalur pidana, karena dalam kondisi tertentu terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi keterangan ahli, Acai tetap bersikukuh tidak mengetahui status kawasan saat membeli lahan. Ia mengaku mulai membeli tanah setelah diperkenalkan kepada warga oleh seseorang bernama Amin Bujur, dan transaksi dilakukan karena merasa iba terhadap warga yang menawarkan lahan.
“Saya kasihan sama warga di sana. Mereka menawarkan tanah, saya beli,” ujarnya.
Acai mengaku tidak pernah memeriksa status kawasan maupun lokasi pasti lahan yang dibeli, dan hanya berpedoman pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut diterbitkan kepala desa.
“Saya mungkin salah karena tidak cek,” katanya.
Ia juga membantah tudingan telah membuka perkebunan mangga di kawasan konservasi. Menurutnya, sebagian besar tanaman seperti mangga, kayu manis, kelapa, dan jengkol sudah ada sebelum transaksi pembelian dilakukan, dan ia mengaku hanya meminta pekerja menambah beberapa pohon mangga sebagai penghijauan.
“Saya tidak ada niat membuka usaha. Saya cuma suka penghijauan,” ujarnya.
Acai turut membantah pernah menerima surat peringatan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
“Saya tidak pernah tahu, tidak pernah lihat, tidak pernah menerima. Saya bersumpah,” katanya.
Ia juga meluruskan keterangan penyidik yang menyebut dirinya menggunakan PT Batam Balindo Jaya untuk menguasai lahan. Menurut Acai, dirinya menjabat sebagai Direktur PT Trijaya, bukan PT Batam Balindo Jaya.
Kasus ini bermula dari patroli Smart Patrol BBKSDA pada Oktober 2025 yang menemukan aktivitas penanaman mangga di kawasan Taman Buru Rempang. Hasil penyelidikan menyimpulkan Acai menguasai sekitar 133 Surat Keterangan Tanah dengan luas antara 294 hingga 303 hektare, dengan sekitar 7,9 hektare di antaranya telah ditanami mangga.
Jaksa menduga penguasaan lahan dilakukan secara bertahap sejak 2012 hingga 2015 melalui pembelian tanah dari puluhan warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Galang. Setelah itu, terdakwa disebut membuka akses jalan menggunakan alat berat, membangun pos jaga, memasang portal, serta mengelola sebagian kawasan.
Polda Kepulauan Riau menetapkan Acai sebagai tersangka pada awal 2026 setelah melakukan penyelidikan bersama BBKSDA. Dalam perkara ini, penyidik menyita dua unit ekskavator, portal besi, dokumen perusahaan, serta 133 Surat Keterangan Tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Atas perbuatannya, Acai didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.


