Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri kalangan akademisi, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat dan lurah dari kawasan Kampung Tua, serta pemangku kepentingan lainnya.
Firmansyah mengatakan kehadiran Ranperda ini mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi keberadaan Kampung Tua, sekaligus menjaga nilai-nilai sejarah, budaya, dan identitas asli daerah agar tidak tergerus modernisasi. Saat ini terdapat 37 titik Kampung Tua yang tersebar di Kota Batam yang menantikan kejelasan status kawasan.
“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan, penataan Kampung Tua selama ini hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Melalui komitmen Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dasar hukum tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan komprehensif.
Ia menyebut, Perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam proses penataan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan kawasan secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan yang telah lama bermukim di wilayah bersejarah tersebut.
Pemko Batam menegaskan forum konsultasi publik ini menjadi tahapan untuk menghimpun masukan, kritik, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum diserahkan dan dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan akademisi, Ranperda yang dihasilkan diharapkan dapat bersifat implementatif dan menjawab tantangan pembangunan kota modern tanpa menghilangkan kearifan lokal.
Melalui pengesahan Perda ini, Pemko Batam berharap dapat melindungi 37 kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan warga tempatan, sekaligus memperkuat kepastian hukum yang berkelanjutan di Kota Batam.


