Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyatakan berkembangnya kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuktikan peringatan yang disampaikan pihaknya sejak awal mengenai potensi penyimpangan program tersebut.
Adi mengatakan BaraNusa sejak awal telah mengingatkan bahwa proyek MBG berpotensi menjadi wadah korupsi dan pemburu rente apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan BaraNusa telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek MBG kepada Bareskrim Polri sejak Maret 2026, namun laporan tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Hingga 3 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yaitu:
- Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
- Asep Yusuf Soemantri
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
- Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Menurut Adi, bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan dugaan penyimpangan dalam program tersebut bukan persoalan yang bersifat insidental. Ia menegaskan BaraNusa tetap konsisten meminta agar Program Makan Bergizi Gratis dibubarkan dan dievaluasi secara menyeluruh, dengan alasan program tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan persoalan dibandingkan manfaatnya.
BaraNusa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Adi mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, terkait dugaan keterkaitannya dengan yayasan penyelenggara dapur Program MBG. Ia meminta agar setiap informasi maupun dugaan keterkaitan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan profesional oleh Kejaksaan Agung.
Adi juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan konflik kepentingan dalam pengelolaan Program MBG agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu. Ia menambahkan, apabila penyidikan menemukan bukti cukup mengenai keterlibatan pihak mana pun, termasuk pejabat di Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung diminta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


