Tanjungpinang — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin, untuk melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat guna mencari referensi penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa yang lebih adaptif dengan kondisi industri pertambangan. Instruksi tersebut disampaikan menyusul HPM pasir kuarsa di Kepri yang tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia.
Instruksi itu disampaikan Ansar saat menerima audiensi Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 7 Juli 2026.
Saat ini Kepri menetapkan HPM pasir kuarsa sebesar Rp210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton di Kabupaten Natuna. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, yaitu Bangka Belitung sekitar Rp50.000 per ton, Kalimantan Barat Rp50.000-Rp66.000 per ton, dan Kalimantan Tengah Rp83.000 per ton.
HPM menjadi dasar penghitungan pajak daerah atas produksi mineral bukan logam, dengan besarannya berpengaruh langsung terhadap biaya produksi perusahaan sekaligus penerimaan daerah.
Ansar menegaskan penetapan HPM harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yaitu menjaga penerimaan pajak daerah dan mempertahankan daya saing investasi pertambangan. Ia menyatakan penetapan HPM yang terlalu tinggi dapat menghambat operasional pengusaha, sementara penetapan yang terlalu rendah akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.
Mantan Bupati Bintan itu meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi dengan landasan kuat, termasuk mempelajari kebijakan daerah lain yang telah menyesuaikan HPM setelah harga pasir kuarsa global turun, di tengah kenaikan biaya operasional dalam negeri akibat kenaikan harga bahan bakar industri. Ansar juga meminta Dinas ESDM melibatkan asosiasi pengusaha pasir kuarsa dalam pembahasan tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat bersama 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Darwin. Rapat tersebut menyepakati definisi mulut tambang berada pada titik penumpukan pertama setelah produksi atau pasca-pencucian pasir kuarsa, serta rencana penerapan satu HPM untuk seluruh wilayah penghasil pasir kuarsa di Kepri, termasuk Lingga dan Natuna.
Namun hingga awal Juli 2026, regulasi baru tersebut belum juga ditetapkan. Darwin menyatakan proses penyusunan draf HPM telah selesai dan regulasi diperkirakan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Keputusan HPM kini menjadi perhatian pelaku usaha karena akan menjadi indikator kemampuan Pemprov Kepri menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan pasir kuarsa, salah satu komoditas unggulan daerah.


