Batam – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dalam pengungkapan sindikat penipuan daring di Batam masih menjalani proses keimigrasian sebelum dideportasi ke negara asalnya. Sebanyak 92 WNA lainnya yang diduga terlibat jaringan judi online dan penipuan investasi telah lebih dulu dipulangkan pada Minggu (5/7).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses deportasi terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung.
“Masih di Imigrasi. Sisanya nanti akan kami informasikan,” kata Kharisma, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, proses deportasi dilakukan bertahap dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi pemerintah terkait, serta Kedutaan Besar Tiongkok. Proses pemulangan para WNA akan dikawal hingga tiba di negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya menangani pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Menurut dia, para WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
“Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, pengembangan perkara oleh pihak Imigrasi masih sebatas aspek pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini kami belum menemukan adanya keterlibatan warga negara Indonesia. Namun, koordinasi dengan Polda Kepri tetap kami lakukan selama proses penanganan berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, aparat mengamankan ratusan WNA asal China yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring dan judi online di Batam. Seluruh WNA tersebut kini diproses sesuai ketentuan keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya.


