Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan milik pribadinya. Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus (Febrie) yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Penggeledahan dilakukan Polri pada Rabu (8/7/2026) di rumah mewah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 Dolar AS. Kemudian 14.083.800 Dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam Rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menegaskan seluruh barang bukti memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan, meski belum merinci siapa pemilik emas maupun uang yang ditemukan.
“Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.


