Jakarta – Pemerintah mengungkap modus pelaku kejahatan siber dalam menyediakan rekening penampungan untuk transaksi judi online (judol). Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan masyarakat kecil, seperti ibu rumah tangga dan petani.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelaku kejahatan siber biasanya membayar masyarakat kurang mampu sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk membuka rekening, yang kemudian dijadikan tempat penampungan aktivitas keuangan ilegal.
“Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100.000-Rp 500.000, untuk membuat rekening-rekening penampungan. Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga,” kata Meutya dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya menilai perbankan perlu memperkuat prinsip know your customer (KYC) hingga ke pelosok daerah untuk memitigasi modus tersebut sejak dini, sebelum rekening-rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi ilegal.
“Jadi ini yang ingin kami sampaikan bahwa kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih dideteksi dininya. Jadi tidak usah ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judol. Hingga saat ini, OJK mencatat perbankan telah memblokir lebih dari 32 ribu rekening yang terkait aktivitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan skema enhanced due diligence (EDD) serta tindak lanjut dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian dalam kesempatan yang sama.
Dian menjelaskan, laporan LTKM untuk indikasi Tindak Pidana Asal (TPA) perjudian sepanjang 2025 tercatat naik signifikan hingga 260,03 persen. Peningkatan itu sejalan dengan naiknya kontribusi indikasi TPA perjudian dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Sementara itu, hingga kuartal I-2026 tercatat peningkatan indikasi TPA perjudian sebesar 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.


