Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Minan dan Nur Fahri, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia setelah ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Kedua nelayan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, pada Rabu (15/7). Mereka disambut oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara, mengatakan kepulangan kedua nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan sejumlah instansi terkait. “Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Doli dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu malam.
Doli menjelaskan Minan dan Nur Fahri sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia, dan dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas KJRI Johor Bahru. Keduanya merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan Aparat Maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, saat diduga memasuki wilayah perairan Malaysia bersama empat anak buah kapal (ABK) untuk menangkap ikan.
Empat ABK yang terdiri atas Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Juni 2026, sementara Minan dan Nur Fahri masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.
Menurut Doli, proses pembebasan kedua nahkoda tersebut tidak berlangsung mudah karena mereka sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Namun berkat pendampingan KJRI Johor Bahru dan koordinasi berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan sehingga keduanya diizinkan kembali ke Indonesia.
Pemprov Kepri mengimbau para nelayan yang beraktivitas di wilayah perbatasan agar lebih berhati-hati dan memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan untuk menghindari persoalan hukum di negara lain. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku supaya tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” ujar Doli.
Setelah proses penjemputan di Batam selesai, Minan dan Nur Fahri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.


