Jakarta — Seorang pekerja bernama Sutrimo yang bertugas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan meninggal dunia. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kematiannya secara objektif dan transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada kerabat sebelum ditemukan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Hingga Minggu, 26 Juli 2026 pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian belum mengeluarkan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis maupun forensik.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dianut sistem hukum Indonesia. Ia meminta semua pihak tidak membangun kesimpulan sebelum ada fakta dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meski demikian, Jansen menegaskan asas tersebut tidak boleh menghambat keterbukaan informasi maupun memperlambat proses hukum. Ia meminta aparat bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Setiap kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat harus diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Jansen, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resminya.
Jansen juga meminta proses penyelidikan atas kematian Sutrimo tidak mengalihkan perhatian dari penanganan perkara lain yang tengah berjalan, termasuk kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Febrie saat ini diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat di Kejaksaan Agung, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp543 miliar di rumah miliknya di Sentul.
Selain itu, disebutkan pula tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dialihkan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), terkait dugaan korupsi pengadaan untuk PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang berkaitan dengan insiden pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Atas sejumlah hal tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga sikap resmi:
- Mendesak aparat penegak hukum mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara objektif dan transparan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, dan bukti-bukti sah.
- Meminta penerapan prinsip equality before the law kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara.
- Mendorong agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tetap dijalankan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kepolisian terkait desakan tersebut.


