Jakarta — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Senin pagi.
Surat pengunduran diri Perry diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026, dan langsung disetujui.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun,” kata Prasetyo di Kantor BI.
Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi. Pengunduran diri bersifat sukarela dan dilakukan pada 25 Juli 2026.
Dengan mundurnya Perry, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjadi Gubernur BI sementara, mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Destry mengatakan penetapan dirinya sebagai pejabat sementara Gubernur BI telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026. Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI, maka Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat Gubernur sementara,” ujar Destry.
Bank Indonesia menjamin keberlangsungan tugas dan wewenang lembaga tetap berjalan, dengan tiga misi utama yang terus dijaga, yakni stabilitas nilai rupiah, stabilitas Sistem Pembayaran, dan stabilitas Sistem Keuangan.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat UU BI. Seluruh tugas dijalankan dengan tata kelola yang baik dan profesional, serta koordinasi dengan pemerintah tetap berjalan erat dalam menjalankan tugas masing-masing.


