Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus mengintensifkan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui razia gabungan dan pemeriksaan lapangan. Dalam dua kali operasi selama sepekan, sebanyak 538 kendaraan diperiksa dengan penerimaan pajak yang dibayarkan langsung di lokasi mencapai Rp108,24 juta.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penindakan ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban pajaknya. Kendaraan yang belum membayar pajak tetap diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang telah disiapkan,” ujar Raja, Kamis (30/7).
Pada razia yang digelar Selasa (21/7), petugas memeriksa 234 kendaraan. Sebanyak 79 kendaraan diketahui menunggak pajak, terdiri atas 36 sepeda motor dan 43 mobil, sementara 155 kendaraan lainnya dinyatakan telah memenuhi kewajiban administrasi. Dari operasi tersebut, 29 wajib pajak langsung melunasi tunggakannya di lokasi dengan total pembayaran Rp55.836.900. Petugas juga menerbitkan 37 surat pemberitahuan jatuh tempo dan 13 surat pernyataan kesanggupan membayar pajak.
Operasi berikutnya pada Rabu (29/7) menjaring 304 kendaraan, terdiri atas 166 sepeda motor dan 138 mobil. Sebanyak 41 wajib pajak langsung melakukan pembayaran di lokasi dengan nilai Rp52.405.900, sementara petugas mengeluarkan 37 surat pemberitahuan jatuh tempo serta 13 surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Adapun 213 kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak dikenai tindakan lebih lanjut.
“Setiap kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya kami data dan tindak lanjuti. Ada yang langsung membayar, ada pula yang diberikan pemberitahuan maupun surat kesanggupan. Ini menjadi bagian dari proses penagihan,” kata Raja.
Selain razia, Bapenda Batam masih menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pengurangan pokok pajak dan denda untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan. Hingga kini, program tersebut mencatat 109.670 transaksi dengan nilai relaksasi pokok pajak mencapai Rp10,97 miliar dan penghapusan denda mencapai Rp6,83 miliar.
Untuk kendaraan berpelat luar daerah (plat pusat), tercatat 9.146 transaksi dengan nilai relaksasi pokok sebesar Rp1,09 miliar dan relaksasi denda Rp703,37 juta. Berdasarkan tahun kendaraan, transaksi terbanyak berasal dari kendaraan tahun 2026 sebanyak 62.539 transaksi dengan nilai relaksasi pokok Rp6,68 miliar dan relaksasi denda Rp350,38 juta, disusul kendaraan tahun 2025 sebanyak 12.446 transaksi dengan relaksasi pokok Rp612,41 juta dan relaksasi denda Rp711,68 juta.
Raja mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. “Relaksasi ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak akan terus dilakukan melalui kombinasi penegakan aturan, sosialisasi, serta kemudahan layanan pembayaran. “Kami terus mengejar tunggakan pajak, tetapi pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pelayanan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya,” tutupnya.


