Batam — Kantor Bea Cukai Batam menyita 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi yang digelar pada 27 hingga 30 Juli 2026. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp33,1 juta.
Operasi tersebut menyisir sejumlah toko dan warung di berbagai titik di Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya mengamankan pendapatan negara.
“Kami tidak hanya menyita barang, tapi juga mengumpulkan informasi untuk melacak dari mana asal rokok ini dan ke mana saja jalur distribusinya,” kata Agung, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selama operasi, petugas menemukan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang sah, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO. Rokok-rokok tersebut kebanyakan dijual di lapak-lapak kecil tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), yang berfokus memotong rantai peredaran barang ilegal mulai dari pabrik, gudang penyimpanan, hingga tangan konsumen.
Agung menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa, baik secara mandiri maupun gabungan dengan aparat lain.
“Ke depan, kami akan terus lakukan operasi serupa, baik sendiri maupun gabungan dengan aparat lain. Kalau ada bukti kuat, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam turut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok ilegal.
“Kami ajak warga ikut menjaga penerimaan negara dengan tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Agung.


