Batam — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 3 Agustus 2026, menghadirkan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau. Ahli forensik tersebut mengungkap sejumlah temuan medis, termasuk kondisi yang disebut dry drowning atau tenggelam kering.
Ahli forensik AKP dr. Leo menjelaskan bahwa korban mengalami kondisi tenggelam meski sebagian besar tubuhnya tidak terendam air.
“Ini kasus cukup unik. Korban mengalami kondisi tenggelam, tapi sebagian besar tubuhnya tidak terendam air,” kata dr. Leo di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, meski tidak ditemukan tanda fisik terendam, paru-paru korban menunjukkan ciri khas kematian akibat tenggelam.
“Dalam paru-parunya, kondisi nyata tenggelam kami temukan amat sangat nyata,” ujarnya.
Selain temuan tersebut, dr. Leo juga mengungkap korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik, di antaranya patah tulang tengkorak, patah tulang lidah, memar di hampir seluruh tubuh, serta resapan darah pada organ jantung.
Menurut dr. Leo, temuan-temuan medis tersebut dapat menepis dugaan lain terkait penyebab kematian korban.
“Kondisi seperti patah tulang tengkorak, patah tulang lidah, memar, termasuk resapan darah di jantung, bisa kita singkirkan dari dugaan lain,” tegasnya.
Dr. Leo meminta majelis hakim menilai seluruh temuan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu kondisi utama.
“Jangan hanya melihat satu kondisi utama. Kondisi-kondisi lain juga berperan sama pentingnya,” pungkasnya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilaliandini akan berlanjut untuk merangkai fakta hukum dan medis secara utuh.


