Batam — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batam masuk dalam daftar sembilan kantor yang belum menerapkan kebijakan pengukuran tanah terjadwal, dengan masa tunggu pengukuran mencapai 90 hari.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Nusron, sembilan kantor tersebut belum melakukan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal, dengan masa tunggu di atas 30 hari, bahkan ada yang mencapai 90 hari.
“Kami akan mengobati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana,” kata Nusron.
Selain Kota Batam, delapan kantor lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Kabupaten Bandung, Kota Kendal, Gresik, dan Jember.
Nusron menyampaikan sekitar 400 kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
“Saat ini, orang datang ke kantor BPN minta diukur tanahnya tidak ada kepastian. Tapi dari hasil rapat tadi, sudah ada 400 kantor yang melakukan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 hari,” ujarnya.
Nusron menambahkan, mulai 17 Agustus 2026 pihaknya akan menerapkan transformasi pelayanan untuk peralihan hak di bidang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Waktu penyelesaian peralihan hak yang sebelumnya tidak terukur akan dibatasi maksimal 10 hari, dengan rincian: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 3 hari, Akta Jual Beli (AJB) 2 hari, dan pemeriksaan internal di kantor BPN 5 hingga 10 hari.
“Nanti akan kami update terus. Ini sebagai pertanggungjawaban kami sebagai menteri ATR/BPN kepada publik. Jargon kami adalah ingin karpet merah buat rakyat dalam mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam pengurusan sertifikat tanah,” kata Nusron.


