Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp4,255 triliun dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin di Gedung DPRD Batam, Senin, 3 Agustus 2026. Rapat dihadiri Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Amsakar mengatakan, tambahan ruang fiskal tersebut akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta menopang target pertumbuhan ekonomi Batam hingga 7,4 persen.
Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Penyesuaian dilakukan karena adanya perubahan asumsi ekonomi, pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dibandingkan saat APBD 2026 ditetapkan.
“Perubahan ini dilakukan agar kebijakan fiskal pemerintah tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah. Harapannya, seluruh program yang telah direncanakan tetap dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Amsakar.


