Jakarta – Komisi III DPR RI merampungkan daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup korupsi, pencucian uang, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar itu disusun berdasarkan riset dan masukan para ahli, serta perbandingan dengan aturan serupa di sejumlah negara. “Kami melakukan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini. Selain menyerap pendapat ahli, kami juga membandingkannya dengan ketentuan di Selandia Baru, Singapura, Swiss, Belanda, dan sejumlah negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Ia mencontohkan Selandia Baru menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan nilai kerugian lebih dari NZ$30 ribu. Ketentuan serupa juga berlaku di Paraguay, Uruguay, dan Filipina untuk kejahatan serius tertentu.
Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU tersebut berjalan efektif, proporsional, adil, dan bermanfaat, serta memastikan masukan masyarakat dan pakar hukum terus diakomodasi. “Masukan dari elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar: korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; dan perdagangan orang.


