Batam – Brigjen Pol Eko Hadi Santoso tidak lagi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Mutasi ini terjadi tidak lama setelah jajarannya membongkar dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam.
Dalam telegram tersebut, Eko yang sebelumnya menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Dengan demikian, Eko tidak keluar dari Bareskrim maupun dicopot dari fungsi penyidikan, melainkan bergeser dari jabatan struktural ke posisi penyidik utama di lingkungan yang sama.
Surat telegram tidak menjelaskan alasan khusus di balik mutasi tersebut maupun menyebut kaitannya dengan pengungkapan kasus Planet Batam.
Kasus Planet Batam bermula dari penggerebekan jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet pada Agustus 2026, di mana Bareskrim mengamankan puluhan orang dan menemukan ratusan butir ekstasi. Eko saat itu memimpin langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menangani perkara tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Basri Lewaimang sebagai tersangka selaku koordinator jaringan dan pengelola Planet. Basri sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum ditangkap. Pengembangan berikutnya mengarah ke pemilik Planet, Yuwanky, yang diduga menjadi bandar narkoba bersama Basri. Yuwanky sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura pada 27 Agustus 2026.
Di bawah kepemimpinan Eko, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran ekstasi di jaringan THM Planet yang disebut mencapai minimal sekitar 40 ribu butir per bulan. Penyidikan juga berkembang ke penelusuran aset serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sejumlah aset tersangka mulai dilacak dan dipasangi garis polisi.
Telegram Kapolri yang sama turut memuat mutasi puluhan perwira tinggi dan menengah Polri lainnya sebagai bagian dari rotasi jabatan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
Hingga saat ini belum ada dasar resmi yang menyatakan mutasi Brigjen Eko merupakan konsekuensi dari penggerebekan Diskotek Planet Batam. Belum ada informasi resmi mengenai pengganti Eko sebagai Dirtipidnarkoba maupun dampak pergantian tersebut terhadap kelanjutan pengusutan jaringan Planet Batam.


