Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk larangan berunjuk rasa dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar Objek Vital Nasional.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
“Polri sangat menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam melakukannya tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Nona, Kamis, 3 September 2026.
Nona menjelaskan, penyampaian pendapat dilarang dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal darat, serta Objek Vital Nasional.
Ia menambahkan, setiap rencana aksi unjuk rasa wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebagai bagian dari mekanisme pengamanan.
Polda Kepri menegaskan akan membubarkan kegiatan yang melanggar aturan atau melawan hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi. Dalam penanganan unjuk rasa, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional melalui komunikasi dan negosiasi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam tanpa biaya.


