Jakarta – Kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran hingga kini belum menemukan pembeli dalam proses lelang yang ditangani Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung membuka opsi untuk membongkar kapal tersebut atau menjadikannya scrap jika lelang ulang kembali gagal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, aset sitaan yang belum laku pada tahap awal akan ditawarkan kembali melalui lelang ulang.
“Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Anang menyebut pembongkaran kapal tersebut, jika terjadi, akan dilakukan di Madura. “Kalau biasanya pertama enggak laku, akan dilelang ulang, nanti ketika enggak laku lagi mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap (bongkar) ke Madura nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, BPA Kejagung sempat menggabungkan muatan minyak mentah dan kapal tanker MT Arman 114 dalam satu paket lelang, namun cara itu membuat calon pembeli sangat terbatas. Kepala BPA Kejagung saat itu, Kuntadi, menjelaskan bahwa pembeli paket tersebut harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal, sehingga lelang gagal beberapa kali.
“Kemarin tidak laku dua-tiga kali, tidak laku, (maka) kita pisah. Karena pembeli itu harus satu paket, pemilik izin kilang, pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” kata Kuntadi di acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/8/2026).
Setelah paket lelang dipisah, muatan minyak mentah MT Arman 114 laku terjual kepada Pertamina Patra Niaga seharga Rp900 miliar, meningkat dari harga limit awal Rp800 miliar sekian.
“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian. Ada peningkatan,” tutur Kuntadi.
Ia memastikan pembeli minyak mentah tersebut adalah anak usaha perusahaan pelat merah, yakni Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, kapal tanker MT Arman 114 sendiri hingga kini belum terjual meski nilai limitnya telah diturunkan menjadi sekitar Rp200 miliar.
“Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar 200-an (miliar) lah ya, 200 miliar,” katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan, jika lelang ulang kembali gagal, kapal yang terlibat dalam perkara pencemaran lingkungan itu berpotensi dibongkar di galangan kapal di Madura.


