Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik meyakini uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi menegaskan, keyakinan tersebut menjadi dasar KPK dalam menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penyidik disebut masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa uang mengalir dan untuk kepentingan apa.
“Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama. Ketiga korporasi tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga berperan aktif dan terstruktur dalam dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara, sehingga KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka.
“Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW. Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi,” ujarnya.
Budi menambahkan, penetapan tersangka korporasi juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery,” katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik terus menerapkan metode follow the money untuk mengurai aliran uang dalam perkara ini, termasuk dugaan aliran kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya. Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga, termasuk dugaan pungutan serta jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan.
“Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
Terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, Budi belum memastikan hal tersebut dan menyebut KPK masih melihat perkembangan penyidikan serta kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
“Nanti kami lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkas Budi.


