Batam — Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 14 September 2026. Bentrokan yang dipicu konflik lahan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Selasa, 15 September 2026. Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menerbitkan dua laporan polisi terkait peristiwa tersebut setelah memeriksa belasan saksi.
“Terkait kejadian kemarin, kami menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama fokus pada penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan dua tersangka. Sementara laporan kedua terkait penguasaan senjata tajam dan penghasutan dengan satu tersangka,” kata Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula dari konflik lahan antara kelompok warga atau LSM Lang Laut yang menjaga area pembersihan lahan dengan sekelompok massa yang datang ke lokasi menggunakan sekitar 20 mobil pada Senin sore. Massa tersebut sempat berupaya merusak pagar seng di area lahan, hingga situasi memanas dan terjadi aksi saling lempar batu yang berlanjut dengan penggunaan senjata tajam dan senapan angin.
“Keributan ini merenggut dua korban jiwa berinisial MM (45) dan HW (46), serta melukai tujuh orang lainnya,” kata Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan RS (47) sebagai tersangka karena diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Tersangka kedua, B (47), diduga berperan membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok korban. Adapun tersangka ketiga, SH (44), diduga membawa senjata tajam berupa tombak kayu nibung serta menghasut massa untuk melakukan penyerangan dan perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin Sun Vareta kaliber 4,5 milimeter warna hitam-hijau, satu pucuk senapan angin FX Airgun kaliber 4,5 milimeter warna hitam-biru, dan satu tombak kayu nibung. Selain itu, disita pula satu baret hitam berlogo Lang Laut, satu kaus Lang Laut, serta satu unit ponsel berisi rekaman suara, percakapan WhatsApp, dan video terkait aksi para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.
Polresta Barelang menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut, dan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan transparan.


