Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik, dikutip dari RMOL, Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dibatasi waktu 1×24 jam. Dengan 19 orang yang diamankan, penyidik membutuhkan tahapan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian fakta perkara.
“Tadi kan ada 19 orang gitu ya. Dan satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” jelasnya.
Terkait kemungkinan perkara berkembang hingga menyeret Nusron, Taufik menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal dan penetapan tersangka baru akan bergantung pada perkembangan penyidikan selanjutnya. Ia juga mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar, yang antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Zimamanun Niam Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, yang sebagian di antaranya masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
KPK menduga proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB melibatkan komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang diduga orang kepercayaan Nusron. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee Rp2 miliar, yang kemudian disanggupi pihak Summarecon sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026, dengan Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Sontang.
KPK turut menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan layanan pertanahan dan mutasi-promosi jabatan, termasuk dugaan “uang pengurusan” senilai Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB tanah PT Bela Parahyangan serta dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Penyidik juga masih mendalami asal-usul dan aliran dana dari setoran tunai Rp10 miliar yang ditemukan dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.


