Jakarta — Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026.
Erizal mempertanyakan ketegasan serupa terhadap dua menteri lain, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Keduanya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,” kata Erizal, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Ia menilai, apabila Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, tidak akan ada pihak yang mempersoalkan etika, tata krama, atau adat ketimuran, bahkan disebutnya banyak yang justru akan mendukung dan menghormati hak prerogatif Presiden tersebut.
Erizal menilai mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti perkembangan kasus di Kementerian ATR/BPN, mengingat salah satu Direktur Jenderal di kementerian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa malam, 15 September 2026, bersama tujuh tersangka lainnya. Ia turut menyinggung kasus di Kementerian Kehutanan terkait pengembalian amplop yang menurut KPK sudah terlambat dilakukan dan jumlahnya diketahui tidak sesuai.
“Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid,” kata Erizal.
Ia menegaskan, Kabinet Merah Putih harus bersih dari terduga korupsi.
“Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu,” pungkas Erizal.


