Batam – Ratusan warga memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam sejak Selasa pagi (26/5/2026) untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) yang diwajibkan sebagai syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.
Lonjakan pemohon membuat ruang pelayanan tidak mampu menampung warga. Petugas berulang kali menggunakan pengeras suara untuk mengatur massa yang berdesak-desakan.
“Tolong kerja samanya bapak ibu, kami akan panggil. Yang tidak dapat nomor antrean kita tetap akan proses,” ujar seorang petugas di lokasi.
Sejumlah warga mengeluhkan tidak adanya informasi yang jelas mengenai status berkas yang telah diserahkan. “Berkas kami sudah masuk dari tadi, tapi tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Kapan kami dipanggil juga tidak jelas,” ujar seorang ibu di lokasi.
Warga juga menghadapi kebingungan akibat tidak adanya pemisahan loket antara penyerahan berkas baru dan pengambilan KIA yang sudah selesai dicetak.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui KIA diwajibkan sebagai syarat PPDB tahun ini sehingga datang bersamaan menjelang pembukaan pendaftaran. Mereka berharap ada perbaikan alur pelayanan atau perpanjangan waktu pemenuhan berkas agar proses PPDB anak-anak mereka tidak terhambat.
Hingga berita ini diturunkan, antrean warga masih berlangsung di kantor Disdukcapil Batam.


