- Harga Minyak Dunia Stabil di Tengah Ketidakpastian Negosiasi AS-Iran dan Selat Hormuz
- Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan di Batam Ditangkap Polisi
- Pejabat Iran Ancam Hentikan Negosiasi dan Konfrontasi Langsung jika Israel Serang Lebanon
- Tambah 19 Bus Baru, Trans Batam Dinilai Butuh Sistem Terintegrasi dan Lajur Khusus
- Pertamina Sesuaikan Harga BBM Per 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun, Pertamax Turbo Naik
- Hari Lahir Pancasila, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Budaya Antikorupsi
- Ketua Parlemen Iran: Tidak Ada Kesepakatan dengan AS Sebelum Hak Iran Terjamin
- Prabowo Temui Macron, Pengamat: Indonesia Ingin Tampil sebagai Aktor Independen
Penulis: Bowo
Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mulai mengoperasikan dua unit mobil penyapu jalan (road sweeper) dalam tahap uji coba di sejumlah titik protokol, termasuk kawasan Batam Centre dan Nagoya. Salah satu unit terlihat beroperasi di Jalan Raja M Tahir pada Selasa, 19 Mei 2026. Kendaraan berbasis sasis truk Hino itu dilengkapi sapu hidrolik berputar di bagian depan dan bawah bodi yang menyapu sekaligus menyedot debu dan kotoran di sepanjang tepi jalan. Kepala DLH Kota Batam Dohar Hasibuan menjelaskan bahwa operasional kendaraan masih dalam fase pengujian sekaligus pelatihan bagi operator. “Mobil ini masih baru, sehingga operatornya masih menjalani pelatihan.…
Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melayani 295 permohonan paspor melalui program Eazy Passport di empat lokasi pada Minggu, 17 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sebagian besar lokasi. Khusus di K-Square Mall, layanan diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB menyesuaikan jam operasional pusat perbelanjaan tersebut. Di Immigration Lounge Pollux Mall, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan Puskesmas Baloi Permai, yang dimanfaatkan oleh 30 pemohon. Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra…
Lingga – Tim gabungan Sidokkes Polres Lingga dan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga melakukan inspeksi dan pengambilan sampel makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Singkep Barat Kuala Raya 4, Yayasan Kemala Bhayangkari, pada Selasa, 19 Mei 2026. Inspeksi berlangsung mulai pukul 04.00 hingga 07.00 WIB. Tim mengambil sampel makanan, termasuk telur balado, tahu krispi, dan tumis sayuran, serta air bersih dari wastafel dan air minum dari dispenser. Sampel dikemas dan dikirim menggunakan kapal ferry ke Laboratorium Labkesmas Batam untuk diuji kandungan bakteri E.coli serta zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil Rhodamin B. Kapolres Lingga AKBP Dr.…
Batam – Empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa utama Wilson Lukman alias Koko menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan majelis hakim. “Saya meminta maaf atas semua perbuatan saya. Permohonan maaf ini saya sampaikan kepada kakak almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan. Saya mohon agar dibukakan pintu maaf dan silaturahmi,” kata Wilson. Tiga terdakwa lainnya, Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36), Putri Eangelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias…
Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menjual muatan minyak mentah kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp900 miliar kepada PT Pertamina Patra Niaga. Penjualan dilakukan melalui skema lelang terpisah antara muatan dan fisik kapal. Muatan sebanyak 1,2 juta barel light crude oil itu terjual di atas harga limit awal yang dipatok sekitar Rp800 miliar. Sementara itu, fisik kapal MT Arman 114 hingga saat ini belum terjual. Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa skema lelang paket gabungan antara kapal dan muatan sebelumnya berulang kali gagal menarik pembeli. Kendalanya adalah persyaratan regulasi Kementerian ESDM yang ketat bagi korporasi yang ingin…
Batam – Pemerintah Kota Batam menggandeng Center for Environmental Technology Study (CETS) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk menyusun strategi tata kelola persampahan. Laporan akhir kajian disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Ballroom AP Premiere, Jodoh, Batuampar, pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan bertajuk “Penyampaian Laporan Akhir Kajian Optimalisasi dan Strategi Tata Kelola Pengangkutan Sampah Kota Batam” itu dibuka oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan dihadiri Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Firmansyah, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Batam. Amsakar menyatakan hasil kajian ini akan menjadi landasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…
Batam – Unsur patroli Koarmada I TNI Angkatan Laut mengamankan kapal tanker MT Fenghuang di perairan Kepulauan Natuna setelah kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kapal kemudian ditarik ke Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. MT Fenghuang adalah kapal tanker minyak mentah berbendera Mozambik dengan panjang 248 meter, lebar 43 meter, dan kapasitas muat sekitar 105.851 ton. Kapal bernomor IMO 9236248 itu dibuat pada 2002 dan sebelumnya pernah berganti nama beberapa kali, antara lain Minerva Zenia, Phoenix 1, dan Torness. Pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, Celestial Overseas Co Limited, menyatakan MT Fenghuang beroperasi tanpa izin dan menyebut kasus ini…
Batam – Dua terduga kurir narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Gugatan berpusat pada penggunaan surat perpanjangan penangkapan oleh penyidik, yang menurut kuasa hukum pemohon tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan dalam undang-undang,” kata kuasa hukum pemohon, Saidi Amin, usai persidangan. Saidi menjelaskan bahwa KUHAP membatasi masa penangkapan hanya 1 x 24 jam. Setelah batas waktu tersebut, penyidik wajib memutuskan apakah tersangka ditahan atau dibebaskan. Ia menyatakan keberadaan surat tersebut…
Batam – Keluarga korban pembunuhan Dwi Putri Apriliandini menyampaikan surat permohonan keadilan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 18 Mei 2026. Surat dari ayah korban dibacakan oleh kakak korban, Melia Sari, di hadapan majelis hakim. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan kedatangan mereka dari Lampung ke Batam bukan untuk balas dendam, melainkan untuk meminta keadilan atas kematian Dwi Putri. “Kami orang tua almarhumah Dwi Putri Apriliandini. Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan,” demikian bunyi surat yang dibacakan Melia. Keluarga juga mengungkapkan…
Batam – Dua mantan pekerja lady companion (LC) bersaksi dalam sidang kasus penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini di Batam. Keduanya mengungkap kondisi korban selama tiga hari sebelum meninggal dunia pada 28 November 2025. Saksi pertama, Vita Aprilia (30), menyatakan bahwa korban mulai dianiaya pada Selasa, 25 November 2025. Pelaku pertama yang menyerang adalah terdakwa Wilson Lukman alias Koko. “Saat kejadian pertama, korban ditendang oleh Wilson,” ujar Vita dalam persidangan. Vita juga menyatakan sempat merawat korban yang kondisinya terus memburuk. “Saya menyuapi makan dan minum, lalu menggantikan bajunya. Saat itu dia sudah tidak bisa menelan. Hanya bisa bicara terbata-bata sambil…
Services
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

