Batam – Keluarga korban pembunuhan Dwi Putri Apriliandini menyampaikan surat permohonan keadilan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 18 Mei 2026. Surat dari ayah korban dibacakan oleh kakak korban, Melia Sari, di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan kedatangan mereka dari Lampung ke Batam bukan untuk balas dendam, melainkan untuk meminta keadilan atas kematian Dwi Putri.
“Kami orang tua almarhumah Dwi Putri Apriliandini. Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan,” demikian bunyi surat yang dibacakan Melia.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa anak korban yang masih kecil kerap bertanya soal pelaku. “Yang bunuh mama, sudah dihukum belum?” tulis keluarga dalam surat itu.
Selain itu, keluarga meminta majelis hakim tetap berpegang pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan berencana. Mereka menegaskan bahwa perbuatan keempat terdakwa bukan merupakan kekhilafan.
“Empat orang terdakwa selama tiga hari terekam melakukan penyiksaan secara keji. Korban dilukis wajahnya dan disiram air melalui hidung,” bunyi surat tersebut.
Keluarga juga menyampaikan bahwa Dwi Putri selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi anaknya.
“Kami percaya bahwa Yang Mulia adalah wakil Tuhan di muka bumi ini. Kami titip keadilan atas nama almarhumah anak kami, Dwi Putri Apriliandini. Dan kami titip masa depan anaknya,” demikian penutup surat tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempatnya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.


