Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (13/03/2026) mulai pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan dan independen.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum yang adil.
“Kami hadir di sini bukan sekadar untuk bersuara, tetapi karena ada tanggung jawab moral yang harus kami emban sebagai gerakan mahasiswa. Proses hukum dalam kasus ini harus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Jansen.
Menurut Jansen, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang berkembang di ruang publik dan memunculkan kekhawatiran serius di masyarakat. Di antaranya adalah penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat, dugaan motif yang belum diuji secara komprehensif, serta ketidakjelasan alat bukti yang digunakan. GMNI juga mempertanyakan minimnya transparansi hasil olah tempat kejadian perkara, belum dibukanya bukti digital seperti rekaman CCTV, hingga dugaan belum diakomodasinya sejumlah saksi penting.
“Kondisi ini menciptakan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Itu yang kami khawatirkan,” kata Jansen.
Kaitkan Perjuangan Ermanto dengan Kedaulatan Ekonomi
Jansen juga menyoroti latar belakang perjuangan almarhum Ermanto Usman sebelum kematiannya. Ermanto dikenal aktif menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan pelabuhan di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Perjuangan almarhum bukan perjuangan biasa. Beliau menyuarakan kepentingan rakyat terhadap pengelolaan sektor strategis bangsa. Semangat itu sejalan dengan gagasan Bung Karno tentang pentingnya melawan dominasi kapital asing di sektor-sektor vital negara,” ujar Jansen.
Tuntutan dan Dasar Hukum
Melalui aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan satu tuntutan utama: mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Jansen menegaskan bahwa tuntutan ini berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. “KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif untuk membuat terang suatu tindak pidana. Kami hanya menagih apa yang sudah diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Jansen memastikan GMNI Jakarta Timur tidak akan berhenti memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan terus mengawal. Sampai hukum benar-benar ditegakkan secara jujur dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.


