Jakarta — Harga Minyakita di sejumlah wilayah per April 2026 tercatat mencapai Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya biaya bahan baku kemasan plastik, bukan karena kelangkaan stok.
Mendag menjelaskan kenaikan biaya kemasan plastik dipicu oleh konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang mengganggu distribusi dan meningkatkan biaya produksi. “Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Budi menegaskan stok minyak goreng secara umum masih tersedia di pasar, baik jenis premium maupun curah. Ia menyebut persepsi kelangkaan muncul karena masyarakat cenderung menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya tolok ukur ketersediaan minyak goreng nasional. “Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka,” katanya.
Mendag mendorong produsen untuk menyediakan pilihan alternatif bagi konsumen, termasuk minyak goreng dengan merek kedua (second brand) dan varian premium, sebagai substitusi apabila harga Minyakita mengalami penyesuaian.
Terkait pasokan, Kemendag membuka peluang peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan adalah 35 persen. Namun Budi menyebut sejumlah produsen selama ini sudah melampaui kewajiban tersebut dan kuota dapat dinaikkan hingga 65 persen atau lebih. “Di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan menyatakan terus memantau distribusi Minyakita di pasar tradisional dan ritel modern untuk menjaga stabilitas harga.


