Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan potensi kerugian akibat judi online di Indonesia bisa mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan angka tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap ketahanan sosial-ekonomi bangsa.
“Tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Alexander menyebut angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa.
Meski demikian, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat mulai menunjukkan hasil. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan signifikan aktivitas judi online di penghujung 2025, dengan volume transaksi turun 57 persen dan nilai deposit berkurang 45 persen.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” ujar Alexander.
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak lengah karena tantangan masih ada.
Plt. Kepala BPSDM Komdigi Dea Rachman menyoroti dampak judi online terhadap keluarga. Menurutnya, dampak tidak hanya menimpa pelaku tetapi menciptakan efek domino terhadap istri dan anak.
“Bukan hanya si pelaku judi online-nya saja tetapi dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,” kata Dea.


