Jakarta – Sidang Sengketa Informasi Publik antara koalisi Bongkar Ijazah Jokowi dengan lima badan publik di Komisi Informasi Pusat mengungkap bahwa dokumen ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai barang bukti, Senin (17/11/2025).
Majelis KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah asli Jokowi. Lima badan publik yang menjadi termohon adalah Universitas Gadjah Mada, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti sehingga masuk kategori informasi yang dikecualikan. “Untuk ijazah asli saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” katanya.
Dokumen yang dimohonkan meliputi salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium. Seluruh dokumen telah masuk dalam berkas penyidikan.
Majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda. Pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.
Polda menjelaskan dokumen tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium” serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”. “Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda,” kata perwakilan Polda.
Sidang sengketa informasi publik ini merupakan bagian dari upaya koalisi akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi untuk memperoleh akses terhadap dokumen akademik mantan presiden dari berbagai badan publik terkait.


