Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disidangkan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan itu disampaikan juru bicara koalisi, Julius Ibrani, pada Rabu, 15 April 2026, menyusul rencana TNI menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur peradilan militer.
Empat anggota TNI diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang juga merupakan pembela hak asasi manusia.
Julius menilai penyelesaian melalui peradilan militer berpotensi mengaburkan aspek sistematis kasus tersebut dan menghentikan pengusutan hanya pada level pelaku lapangan. Koalisi menduga ada keterlibatan aktor intelektual dengan rantai komando yang lebih tinggi.
Koalisi juga mendesak pimpinan TNI terkait untuk membuka kasus ini hingga tuntas. Julius menegaskan, sebagai pemegang komando tertinggi atas para pelaku lapangan, mereka bertanggung jawab memastikan pengungkapan kasus sampai ke aktor intelektualnya.
Koalisi menyebut tindakan penyiraman air keras itu sebagai bentuk kekerasan serius yang merusak demokrasi, melanggar konstitusi, dan mencederai hak asasi manusia.


