Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 25 persen perkara korupsi yang ditanganinya berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 di antaranya berkaitan dengan sektor tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026). Ia menyebut sektor pengadaan rentan dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, dan mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” kata Budi.
KPK mencatat kasus serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta uang muka proyek sebelum proses resmi dimulai, serta di Kolaka Timur terkait dugaan permintaan fee proyek rumah sakit.
Dari sisi penilaian integritas, hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) nasional 2025 mencatat skor area PBJ sebesar 69, naik tipis dari 68 pada 2024, namun masih berada di zona merah. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) pada pengelolaan PBJ meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025.
KPK menegaskan pengawasan sektor pengadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.


