Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengumpulan fee dari kuota tambahan haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (2019–2024). Dana tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, praktik permintaan fee terjadi dalam penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024 melalui pihak yang memiliki kedekatan dengan Yaqut.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
IAA adalah inisial Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu.
KPK menemukan adanya permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.
Untuk haji tahun 2023, nilai fee yang diminta lebih besar, yakni berkisar 4.000 hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.
Meski sempat diperintahkan dikembalikan setelah isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menduga tidak seluruh dana tersebut dikembalikan kepada penyelenggara haji.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep. YCQ adalah inisial Yaqut Cholil Qoumas.


