Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faisal Assegaf, sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa, 7 April 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faisal dari tersangka berinisial RZ, yang diketahui menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026. Barang yang diduga diterima berupa sound system.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik fokus menggali tujuan dan latar belakang pemberian tersebut, namun tidak merinci lebih lanjut jenis barang yang dimaksud.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026, yang menjerat enam tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta. Barang bukti yang telah disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, lebih dari 5 kilogram logam mulia, dan sebuah jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan perusahaan swasta untuk mengatur jalur impor barang tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang palsu dan ilegal. Sebagai imbalan, oknum DJBC diduga menerima setoran bulanan dari pihak swasta sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.


