Jakarta – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa, 10 Maret 2026.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi kepada wartawan.
Japto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Februari 2025. Rumahnya juga digeledah penyidik pada 4 Februari 2025, dan dari penggeledahan tersebut KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Pada 19 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara ini, yaitu PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya bergerak di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan, serta diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK menduga Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari lebih dari 100 izin pertambangan yang diterbitkan selama masa jabatannya. Uang gratifikasi diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin, lalu kepada Japto dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali.
Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga telah diperiksa KPK. Dari penggeledahan rumahnya, penyidik menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan bermerek, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga menguasai hasil korupsi senilai sekitar Rp436 miliar.
Dalam perkara gratifikasi dan TPPU ini, KPK telah menyita total uang senilai Rp476,86 miliar dari berbagai rekening, 536 dokumen dan barang bukti elektronik, 91 unit kendaraan termasuk Lamborghini dan McLaren, 5 bidang tanah dan bangunan, serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.


